Breaking News

Pelaku Pembunuhan Pria di Jalan Suwignyo Januari 2023 Hanya Divonis 8 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Namun, majelis hakim saat putusan menilai perbuatan terdakwa merupakan pasal 351 KUHP yang berbunyi penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ali Wafa (21) Pelaku pembunuhan seorang pria di Jalan Suwignyo Kota Pontianak pada 29 januari 2023 lalu di Vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Atas putusan hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan bahwa sidang putusan kasus tersebut pada 16 November 2023, dan pada 22 November 2023 Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan banding.

"Kemudian kita menyerahkan memori banding pada 28 November 2023, jadi saya tegaskan pada perkara ini Jaksa menyatakan banding dan tinggal menunggu keputusan Pengadilan Tinggi,'' tegasnya, Jumat 8 Desember 2023.

Pada kasus ini, Yulius Sigit mengatakan Jaksa menuntut terdakwa Ali Wafa dengan pasal 338 KUHP dengan tuntutan penjara 15 tahun.

Pj Gubernur Harisson Perpanjang Masa Jabatan Pj Wako Sumastro Sebagai Sekda Kota Singkawang

Namun, majelis hakim saat putusan menilai perbuatan terdakwa merupakan pasal 351 KUHP yang berbunyi penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kita ajukan banding dalam kasus ini karena dari rasa keadilan itu belum memenuhi rasa keadilan pihak korban," ujarnya.

Pada 29 januari 2023 lalu Kota Pontianak digegerkan dengan kasus pembunuhan di Jalab Suwignyo Kota Pontianak.

Pada 29 Januari 2023 malam, seorang pria bernama Hendri Rinandi (30) ditemukan bersimbah darah karena sejumlah luka senjata tajam.

Terkuak bahwa Hendri menjadi korban penyerangan dua pemuda bernama Mahud Ikbal (22) dan Ali wafa (21) pecandu narkoba yang kerab melakukan penyerangan secara membabi buta.

Dua bulan berselang, pada 24 maret 2023, dua pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Karena melawan, keduanyapun ditembak petugas pada bagian kaki, saat perawatan, Mahud Ikbal dinyatakan tewas di RS Anton Soedjarwo Pontianak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved