Publik Service

Manfaatkan Layanan Kesehatan dengan Kartu BPJS, Bagi Setiap Peserta Ditahun 2024!

Perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan sangat penting.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan 

2. Pilih Jenis Peserta dan Jenis Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki beberapa jenis peserta, termasuk Peserta Penerima Upah (PPU), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan lain-lain.

Pilih jenis peserta yang sesuai dengan status pekerjaan atau keanggotaan Anda.

Selanjutnya, pilih jenis jaminan kesehatan yang diinginkan, seperti Kelas I, Kelas II, atau Kelas III.

3. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat atau Akses Layanan Online

Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau menggunakan layanan online melalui situs web resmi.

Pilih opsi yang paling nyaman untuk Anda.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Dalam proses pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan cermat dan akurat.

Formulir ini berisi informasi pribadi, nomor identitas, alamat, dan jenis jaminan kesehatan yang dipilih.

BPJS Kesehatan Ada Pcare Eclaim Permudah Layanan Kesehatan di Aplikasi, Ini Cara Login yang Benar!

5. Serahkan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen-dokumen pendukung yang telah Anda persiapkan kepada petugas pendaftaran BPJS Kesehatan.

Pastikan bahwa dokumen yang Anda berikan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

6. Lakukan Verifikasi Data

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved