Cerita Pj Gubernur Kalbar Harisson Masuk Tahanan KPK: Itu Rasanya Minta Ampun Saya

"Dampak korupsi sangatlah luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat merusak

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Foto bersama Pj Gubernur Harisson pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis 7 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson pernah punya pengalaman masuk ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski dikunci hanya lima menit, Harisson merasakan ketidaknyamanan berada di dalamnya.

Hal itu dirasakan Harisson saat diundang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPK RI beberapa waktu lalu bersama para penjabat gubernur lainnya, beserta para istri, yang diantara agendanya meninjau gedung tahanan KPK.

"Jadi kami disuruh masuk ke ruang tahanan KPK dan dikunci selama 5 menit," cerita Harisson dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis 7 Desember 2023.

"Ruangannya kecil di situlah toilet dan tempat tidurnya," lanjutnya.

"Saya hanya merasakan 5 menit. Itu rasanya minta ampun saya. Saya berharap kita semua tidak terjerat dari hal itu (korupsi)," beber Harisson.

Dokter yang lama mengabdi di Kapuas Hulu ini mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keadilan dan kesetaraan serta menghambat kemajuan.

4 Pimpinan KPK Siap Diperiksa jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri

"Dampak korupsi sangatlah luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat merusak budaya dan sendi-sendi kehidupan dalam bernegara," katanya.

Dirinya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama memberantas korupsi dan ikut berperan aktif, sebagaimana telah tertuang dalam amanah undang-undang pemberantasan tindak korupsi.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif semua pihak pada setiap tingkatannya mulai dari upaya preventif maupun upaya represif melalui pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan sehingga pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus kita laksanakan bersama-sama," ajak Harisson.

Pj Gubernur menyebut pada Tahun 2023, KPK mempunyai beberapa program unggulan, salah satunya program Desa Anti Korupsi.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan, dimana berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari Tahun 2014 sampai 2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 yang melibatkan Kepala Desa, Bendahara Keuangan Desa dan Sekretaris Desa," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Harisson berharap dengan adanya Kick Off Calon Desa Antikorupsi di Kalbar Tahun 2023, dapat menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di setiap Kabupaten pada Tahun 2024.

"Saya berharap melalui program Desa Anti Korupsi ini, masyarakat beserta seluruh perangkat desa memahami tentang permasalahan tindak pidana korupsi dan dapat berperan aktif baik secara individu maupun kelompok dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga sekaligus menangkal adanya virus virus korupsi yang akan masuk desa," harapnya sembari menutup pidatonya.

Ditempat yang sama, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalbar, melalui Inspektorat Provinsi telah melakukan sosialisasi, reflikasi terkait Percontohan desa antikorupsi di provinsi Kalbar pada 14 September 2023 lalu.

Marlyna mengatakan telah dilakukan penilaian terhadap desa-desa di kabupaten se-Kalbar. Dengan hasil telah didapatkan 12 desa yang dianggap mempunyai komitmen yang besar dalam mewujudkan desa anti korupsi.

“Dan pada hari ini kita melakukan kick off untuk 12 desa yang telah ditetapkan menjadi calon desa antikorupsi percontohan di Kalbar,” ujarnya.

Setelah itu, desa-desa ini nantinya akan diberikan penguatan pembekalan dan Bimtek, yang nantinya akan diusulkan ke KPK, dengan harapan 12 desa ini bisa lolos menjadi desa antikorupsi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved