Proses Pendaftaran NPWP dari Nomor Induk Kependudukan, Simak Panduan Selengkapnya Disini!

Mengubah NIK menjadi NPWP adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia.

Editor: Peggy Dania
DJP
Ilustrasi. Gawat! Ini Akibatnya Jika NIK dan NPWP Anda Tidak Segera Dipadankan. 

Langkah pertama adalah mengakses portal resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Pilih opsi pendaftaran baru dan ikuti petunjuk yang ada pada layar.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran online dengan informasi pribadi yang akurat.

Pastikan untuk memasukkan NIK dengan benar, karena ini akan menjadi dasar identifikasi dalam pendaftaran.

5. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, lakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah sesuai.

Pastikan untuk memeriksa kembali nomor NIK dan informasi pribadi lainnya.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KK, KTP, dan bukti alamat terkini.

Pastikan dokumen yang diunggah dalam bentuk file digital dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Cara Buat Postingan HD di IG? Cek Ukuran Postingan Instagram Dalam CM Untuk Feed, Story, dan Profil!

7. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan formulir dan dokumen, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

8. Dapatkan NPWP Anda

Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan mendapatkan NPWP melalui email atau dapat mengunduhnya langsung dari portal online.

Pastikan untuk menyimpan NPWP ini dengan baik, karena akan digunakan dalam setiap transaksi keuangan yang melibatkan identifikasi pajak.

Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved