Sopir Truk Dibunuh

Modus Tersangka Habisi Sopir Truk di Sanggau, Rampok Uang Hasil Panen Sawit

Setelah itu anggota Polsek Kembayan mengikuti tetesan darah dan kurang lebih sekitar 500 meter di temukan satu orang laki-laki dengan menggunakan baju

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah didampingi Waka Polres Sanggau, Kasat Reskrim, Kapolsek Kembayan, Kasi Humas dan Kanit Tipidum saat menunjukan barang bukti yang diamankan di depan Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 6 Desember 2023. 

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 340 KUHPIDANA Sub Pasal 338 KUHPIDANA JO pasal 365 ayat 3 KUHPIDANA tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menambahkan terkait adanya rumor yang beredar bahwa tersangka lebih dari dua orang, ia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar.

"Tadi sudah dijelaskan, jadi tersangkanya ini tunggal. Modus, motif juga sudah disampaikan tadi," tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini juga, Kapolres mengatakan tentu memberikan pengalaman kepada masyarakat, oleh karenanya diimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau untuk tetap berhati-hati.

"Khususnya mungkin yang melaksanakan perjalanan sendirian, jangan mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal. Jadi tetap berhati-hati," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved