Lokal Memilih

KPU Kota Singkawang Butuh 4.942 Anggota KPPS Pada Pemilu 2024

Untuk mencapai jumlah tersebut, saat ini KPU Kota Singkawang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanuddin saat diwawancarai Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 6 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanuddin mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 4.942 anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah tersebut merupakan hasil perkalian 7 anggota yang dibutuhkan dari total 706 TPS yang telah ditetapkan.

"Kebutuhan kita ada 4.942 dari total 706 TPS, karena per TPS nya kita butuhkan 7 anggota," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 6 Desember 2023.

Untuk mencapai jumlah tersebut, saat ini KPU Kota Singkawang sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.

Baik itu kepada tokoh masyarakat, agama, pemuda dan perempuan.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekip Lama Polsek Singkawang Tengah Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi melalui Media Sosial KPU Kota Singkawang.

"Yaitu halaman Facebook, Ig, Twitter dan Tik tok," ungkapnya.

KPU juga telah menyebar 26 baliho di setiap kelurahan.

Kemudian ditempat keramaian, seperti di Pasar, Warung Kopi ataupun dimana masyarakat setempat sering berkumpul.

Seperti kita ketahui perekrutan KPPS akan dilaksanakan pada 11 - 20 Desember 2023.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi memaksimalkan momen tersebut.

Karena menurutnya honor dan pemenuhan hak kesehatan telah dimaksimalkan KPU.

"Honor kita naikan Rp. 1.200.000 untuk Ketua KPPS, untuk anggota Rp. 1.100.000," paparnya.

KPU juga telah berkerjasama dengan Pemkot Singkawang untuk memberikan fasilitas BPJS ketenagakerjaan.

Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan kerja saat bertugas. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved