Pj Wali Kota Pontianak

Pelantikan Pj Wako Pontianak 23 Desember Mendatang, Harisson: Tinggal Tunggu Nama dari Kemendagri

“Jadi memang Walikota pontianak (Pengusulan nama Pj) sudah lama kita usulkan dan pelantikan akan berlangsung pada 23 Desember 2023 mendatang,” ujad Ha

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari Kemendagri terkait siapa nama yang akan ditetapkan menjadi Penjabat Wali Kota Pontianak.

Selain itu, setelah ditetapkan nama yang terpilih sebagai Penjabat Walikota Pontianak, pelantikan akan dilaksanakan pada 23 Desember 2023 memdatang.

Seperti diketahui, Pengumuman Pemberhentian Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Masa Jabatan Tahun 2018-2023 telah diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, di Kantor DPRD Kota Pontianak pada 23 November 2023 lalu.

“Jadi memang Walikota pontianak (Pengusulan nama Pj) sudah lama kita usulkan dan pelantikan akan berlangsung pada 23 Desember 2023 mendatang,” ujad Harisson, Selasa 5 Desember 2023.

DPRD: Kemendagri Belum Putuskan Nama Pj Wali Kota Pontianak

Terkait pengusulan nama Pj, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diusulkan masing-masing tiga nama oleh gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota, dan Mendagri.

"Jadi bisa ada sembilan nama yang masuk dalam seleksi,” ucapnya.

Terkait siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Walikota Pontianak itu. Harisson menegaskan untuk saat ini ia masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri.

“Kita masih menunggu kabar dari Kemendagri, yang tentunya dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan intim oleh Tim Penilai Akhir (TPA),” ujarnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Kubu Raya , Mempawah, Sanggau. Harisson mengatakan juga sudah mengusulkan nama-nama dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.

Yang mana masa jabatan kepala daerah di Ketiga kabupaten tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2023, dan pelantikan akan dilakukan rencananya pada 2 Januari 2024 mendatang.

“Jadi periode ini yang habis jabatannya ada kota Pontianak, Mempawah, Kubu Raya dan Sanggau. Kalau Kota Singkawang tinggal meneruskan saja. Saat ini kita juga sedang menunggu keputusan terkait Pj Wako Singkawang dari Mendagri. Apakah diteruskan atau ada penjabat baru di sana (Singkawang),” ungkapnya.

Terkait arahan untuk para penjabat yang akan mengisi kekosongan kepemimpinan di beberapa daerah Kalbar, Harisson menegaskan bahwa sesuai dengan ap yang menjadi arahan presiden.

Yang mana arahan presiden diantaranya terkait pengendalian inflasi, penuruan stunting, penurunan kemiskinan ekstrim, penurunan angka pengangguran terbuka, peningkatan investasi dalam hal ini mempermudah perizinan, dan lainnya yang menjadi perintah presiden untuk penjabat kepala daerah. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved