Berita Viral
Teristimewa! Alasan Karyawan yang Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan
Inilah asalan mengapa karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan pajak penghasilan sehingga terlihat lebih istimewa dari daerah lain.
Editor:
Rizky Zulham
Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Hanya Naik 3 Persen, Zulkarnaen Jais Minta Pemkab Sintang Kaji Ulang Kenaikan UMK 2024
Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.
Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi.
Yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Karma Nenek Curigai Cucu hingga Tes DNA, Ketahuan Miliki Hubungan Terlarang 30 Tahun Silam |
![]() |
---|
Tak Lagi Dipercaya hingga Tes DNA, Seorang Istri di Tiongkok Pilih Cerai Meski Anak Terbukti Kandung |
![]() |
---|
Burung Beo Mango Bantu Polisi Inggris Bongkar Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Tragis, Seorang Ibu Tewas Dikeroyok Anjing Liar di Dekat Taman Kota |
![]() |
---|
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.