Berita Viral
Teristimewa! Alasan Karyawan yang Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan
Inilah asalan mengapa karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan pajak penghasilan sehingga terlihat lebih istimewa dari daerah lain.
Editor:
Rizky Zulham
Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Hanya Naik 3 Persen, Zulkarnaen Jais Minta Pemkab Sintang Kaji Ulang Kenaikan UMK 2024
Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.
Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi.
Yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Viral
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.