Berita Viral

Teristimewa! Alasan Karyawan yang Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

Inilah asalan mengapa karyawan yang bekerja di IKN akan dibebaskan pajak penghasilan sehingga terlihat lebih istimewa dari daerah lain.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/Nyoman_Nuarta
Ilustrasi Desain final istana negara IKN Baru. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hanya Naik 3 Persen, Zulkarnaen Jais Minta Pemkab Sintang Kaji Ulang Kenaikan UMK 2024

Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi.

Yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved