Cara Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Ternyata Tidak Sulit Bisa Dilakukan Secara Online dan Lewat HP!

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP bisa dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap tahun pemerintah melaksanakan Implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan pada pertengahan 2024.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Nantinya NIK menjadi NPWP berdasarkan Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

* Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.

* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login.

* Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama.

* Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda.

* Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.

* Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.

* Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.

* Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

* Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

* Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi.

* Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.

* Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

KTP DIgital Mulai Berlaku Dalam Bentuk Aplikasi, Bagaimana Dengan Integrasi NIK KTP Jadi NPWP?

Cara Validasi NIK Jadi NPWP jika Gagal

Jika Anda mengalami kegagalan dalam proses validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Masuk ke laman www.pajak.go.id.

* Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.

* Masukkan 15 digit NPWP.

* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.

* Masukkan kode keamanan yang sesuai.

* Klik ikon baris tiga.

* Masuk menu profil dan pilih Data Profil.

* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

* Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.

* Klik ubah profil.

Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Cara mengetahui NIK yang terintegrasi dengan NPWP

*Jika Anda ingin mengecek apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

*Login ke https://ereg.pajak.go.id/login.

*Setelah web terbuka, di bawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

*Jika sudah terbuka, Anda akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.

*Isi 16 digit NIK sesuai yang tertulis di KTP pada kolom pertama.

*Lalu kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.

*Masukkan kode captcha.

*Klik Cari.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved