Cara Pemadanan NIK KTP Jadi NPWP Ternyata Tidak Sulit Bisa Dilakukan Secara Online dan Lewat HP!

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemadanan NIK KTP jadi NPWP bisa dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap tahun pemerintah melaksanakan Implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan pada pertengahan 2024.

Ini adalah langkah penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Nantinya NIK menjadi NPWP berdasarkan Pasal 2 angka 1 UU 7/2021 yang memuat Pasal 2 ayat (1a) UU 6/1983.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Langkah-langkah Validasi NIK Menjadi NPWP

* Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login.

* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login.

* Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama.

* Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda.

* Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.

* Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini.

* Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.

* Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved