Lokal Memilih

Bawaslu Singkawang Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Hendro menuturkan, dengan belum adanya pelanggaran hingga hari ke tujuh ini, tak terlepas dari upaya pencegahan yang dilakukan.

Tayang:
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran kampanye.

"Untuk di Kota Singkawang, dari tanggal 28 kemarin belum ada kita temukan pelanggaran," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak di Kantor Bawaslu Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.

Seperti kita ketahui masa kampanye dalam Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023 lalu.

Berlangsung selama 75 hari, masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2023.

Hendro menuturkan, dengan belum adanya pelanggaran hingga hari ke tujuh ini, tak terlepas dari upaya pencegahan yang dilakukan.

Demi Jaga Netralitas Pemilu, Prajurit TNI di Kapuas Hulu Dibekali Buku Saku

Karena pihaknya terus melakukan pencegahan secara preventif untuk mencegah pelanggaran.

"Upaya pencegahan yang paling utama dilakukan ialah dengan aktif ke lokasi-lokasi kegiatan kampanye di lapangan," ungkapnya.

Ia menghimbau kepada peserta pemilu membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian terlebih dahulu sebelum turun ke lapangan.

Bahkan, jika tidak memiliki STTP akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran.

"Jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan," himbaunya.

Ia berharap, tahapan kampanye di Kota Singkawang terus berjalan lancar.

Tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol, Caleg maupun Times.

"Jika ada pelanggaran, akan kita tindak sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved