USAID Kolektif Dukung Pembentukan UPTD dan BLUD Guna Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi

Perluasan kawasan konservasi tersebut akan berdampak positif pada lingkungan laut yang kita miliki saat ini.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Kegiatan Lokakarya “Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Mendukung Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.” Acara ini diselenggarakan pada tanggal 27 November di Hotel Mercure 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan tahun 2045 menuju perluasan kawasan konservasi perairan menjadi 97,5 juta hektar atau setara dengan 30 persen dari 325 juta hektar luas teritorial perairan laut Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam lokakarya “Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Mendukung Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairann dalam Rangkaian kegiatan Konas Pesisir di Pontianak dari 27 November hingga 29 Desember 2023.

Menurut viktor sampai tahun 2022, luas kawasan konservasi telah mencapai 28,9 juta hektar yang terdiri dari 21,5 juta hektar yang ditetapkan dan 7,4 juta hektar yang dicadangkan.

Perluasan kawasan konservasi tersebut akan berdampak positif pada lingkungan laut yang kita miliki saat ini.

Menteri KKP Ungkap Akan Luncurkan Satelit Dengan Teknologi Terkini Jaga Batas Laut Kalbar - Malaysia

Selain target penambahan luas kawasan konservasi perairan, yang tidak kalah penting adalah peningkatan efektivitas pengelolaan yang sudah ditetapkan.

Sampai dengan tahun 2024, KKP melalui Ditjen PKRL menargetkan sekurangnya 15,8 juta hektar kawasan konservasi perairan telah dikelola secara efektif berdasarkan kriteria yang telah dituangkan dalam platform Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA).

Salah satu indikator penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi adalah adanya lembaga pengelola, sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengelolaan yang kompeten dan memadai serta pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung operasional pengelolaan kawasan konservasi.

Dari situlah peran Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dalam bentuk UPTD yang menerapkan mekanisme BLUD menjadi lembaga ideal untuk pengelolaan dengan memanfaatkan potensi kawasan konservasi perairan sehingga memperoleh pendapatan dari layanan yang diberikan untuk mendukung program dan kegiatan kawasan tersebut .

Selain itu, sistem BLUD dan UPTD dapat menyediakan lapangan kerja baru melalui perekrutan pegawai untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Dari 116 kawasan konservasi yang sudah ditetapkan, masih terdapat 65 kawasan konservasi yang perlu didorong untuk menjadi UPTD sebagai unit pengelolanya.

Pembentukan UPTD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pelaksanaan lokakarya ini bertujuan untuk mendukung program prioritas KKP dalam upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan melalui pembentukan UPTD dan BLUD.

Sementara itu USAID Kolektif mendukung peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi perairan melalui penguatan sumber daya manusia dan organisasi kelembagaan pengelola melalui pembentukan UPTD dan mekanisme pendanaan yang berkelanjutan di 13 kawasan konservasi perairan di lima provinsi wilayah kerja USAID Kolektif, dengan total luas hampir 5 juta hektar atau sekitar 30

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved