Plt. Asisten III Jumadi Ajak Semua Pihak Terlibat Aktif Mewujudkan Proses Penyusunan KLHS WPR KKU
KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Sesuai peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023 tentang wilayah pertambangan, pasal 36 disebutkan bahwa wilayah dalam wilayah pertambangan (WP) yang dapat ditentukan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) harus memenuhi beberapa teknis salah satunya wajib mematuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kayong Utara Jumadi pada saat membuka secara resmi Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 di Aula Hotel Mahkota Kayong Sukadana, Kamis (30/11/2023).
• Dewan Pengupahan Kayong Utara Tetapkan Upah Minimum 2024
Plt Asisten III Jumadi juga mengatakan bahwa KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah.
"Dalam pembangunan suatu wilayah, KLHS sangat diperlukan hal ini guna untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam program pembangunan tersebut," ucap Jumadi.
• Disdik Kayong Utara Raih 5 Penghargaan Dari BPMP Provinsi Kalbar
Kemudian Jumadi menjelaskan bahwa KLHS juga merupakan salah satu bentuk dokumen lingkungan hidup atas kebijakan rencana dan program (KRP) pemerintah guna melingkupi pengelolaan lingkungan hidup atas rencana kegiatan dan bukan menjadi syarat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).
Selanjutnya, Jumadi mengajak para pihak terkait terlibat aktif untuk mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga akan mendapatkan rekomendasi.
"Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada seluruh pihak yang terkait untuk bersama-sama terlibat secara aktif mewujudkan proses penyusunan KLHS WPR yang dapat menghasilkan rekomendasi perbaikan dan penyempurnaan kebijakan atau program pengusulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) Kabupaten Kayong Utara yang tidak bertentangan dengan kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta prinsip pembangunan bekelanjutan," tutupnya.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri beberapa Kepala OPD Kayong Utara, Tim Tenaga Ahli Pendamping Penyusun KLHS WPR Provinsi Kalimantan Barat, Para Camat serta Kepala Desa. (*)
Jumadi
Kayong Utara
KLHS WPR KKU
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2023
wilayah pertambangan rakyat
wilayah pertambangan
Kajian Lingkungan Hidup Startegis
Sebanyak 400 Lokasi Pertambangan Emas di Kapuas Hulu Sudah Kantongi IPR |
![]() |
---|
Satlantas Polres Kayong Utara dan Polsek Jajaran Bagikan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Batang & Warga Pasang Atribut Kemerdekaan RI ke-80 di Desa Banyu Abang |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Singkawang Dilanda Udara Kabur, Pontianak Hujan Lebat |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Cerah Berawan, Sambas Sanggau Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.