Berita Viral

Harga Minyakita Naik Rp 15.000 Kapan? Kemendag Ungkap Alasan Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi

Adapun harga minyak goreng Subsidi merek Minyakita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Harga Minyakita Akan Naik Rp 15.000, Kemendag Ungkap Alasan Kenaikan Harga Minyak Goreng Subsidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menaikan harga minyak goreng subsidi.

Adapun harga minyak goreng Subsidi merek MinyaKita yang sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, rencana kenaikan harga MinyaKita itu dilalukan seiring tingginya inflasi di Indonesia.

“Yah memang Rp 14.000 per liter mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi,” ujarnya saat meninjau harga dan stok bahan pokok di Pasar Senen, Kamis 30 November 2023.

Mendag Zulhas menuturkan rencana itu memang masih belum diputuskan dan masih harus dibahas dalam rapat koordinasi Nasional alias Nasional di Kemneterian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Masih harus rapat Menko dulu untuk jadi Rp 15.000 per liter.

Jadi sementara Rp 14.000, kita toleransi Rp 14.500,” ungkap Mendag Zulhas.

Turun Lagi, Beda Harga BBM Terbaru Hari Ini Berubah di SPBU Resmi Seluruh Indonesia

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan hal serupa.

BErkaitan dengan rencana menaikan harga MinyaKita masih akan dibahas di jajarannya.

Sebab kata dia, pemerintah juga harus meneliti efek yang terjadi jika harga Minyakita dinaikkan.

“Harusnya memang (naik), kita kaji lebih dalam dulu lah termasuk dampaknya kalau kita naikkan.

Nah untuk sementara tidak kita naikkan dulu masih dengan Harga Eceren Tertinggi,” kata Isy.

“Kalau sekarang di pasaran ada yang di atas Rp 14.000 itu masih bisa ditoleransi,” sambung Isy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022.

Berisi tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Adapun dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat tersebut pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "Minyakita" yang dibanderol satu harga Rp 14.000 per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin mendistribusikan Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat.

Resmi Berubah, Update Harga BBM Terbaru Hari Ini di SPBU Seluruh Indonesia Turun Lagi

Pertama disebutkan, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek "Minyakita" sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Rakyat harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter.

Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved