Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Pengadaan Kapal Ferry Bekas di Kapuas Hulu
Kerugian akibat pengadaan Kapal penyebrangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir itu mencapai 1,7 milyar rupiah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (Ferry Penyebrangan) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kerugian akibat pengadaan Kapal penyebrangan di Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir itu mencapai Rp1,7 milyar.
Kepala Kejati Kalimantan Barat Dr. Muhammad Yusuf menyampaikan penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai pada 19 Oktober 2023.
Setelah satu bulan penyidikan, pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka, pertama SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Lalu BP, AJ, dan MA merupakan panitia penerima hasil pekerjaan.
Kemudian TK direktur CV Rindi yang merupakan penyedia barang dan jasa, dan AJ alias S pelaksanaan pekerjaan pengadaan atau pelaksanaan.
• Realisasi APBD 10 Bulan di Kapuas Hulu Pada Akhir Tahun 2023
• Penyelundupan Narkoba di Batas Negeri, Bupati Kapuas Hulu Tekankan Masyarakat Jangan Terlibat
Kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal ini ia jelaskan bersumber dari APBN DAK Afirmasi bidang transportasi dari kementrian Desa dan Daerah Tertinggal.
Pengadaan Kapal tersebut masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 pada DPA Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai 2,5 milyar rupiah.
"Pengadaan kapal penumpang penyebrangan ini ditujukan untuk sarana transportasi penyebrangan masyarakat," ujarnya.
Seharusnya, dengan anggaran tersebut kapal yang akan di datangkan untuk penyebrangan masyarakat merupakan kapal baru.
"Namun dari penyelidikan diperoleh fakta, kapal yang seharusnya pengadaan tahun 2019 ternyata merupakan kapal tahun 2014, atau dalam kenyataannya kapal belas," Ungkap Muhammad Yusuf.
Dugaan korupsi ini terkuak dikatakan Muhammad Yusuf saat pengadaan kapal tahun 2019 itu diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar.
Hasil pemeriksaan yang dikemukakan dalam LHP 24 juni 2020 terdapat termuan dengan kesimpulan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,2 milyar rupiah atau Total Loose karena kapal yang diadakan tidak sesuai spesifikasi.
Pada tahap penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sejumlah 355 juta rupiah.
Lalu, sebelum penyidikan terdapat pula penyetoran ke Kas daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai 440 juta rupiah, sehingga kerugian negara saat ini Rp1,7 milyar.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kapolres Landak Silahturahmi dengan Ketua MABM Landak |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Raih Kemenangan di Lomba Tenis Meja HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
Persit Kodim 1210/Landak Ikuti Upacara Pembukaan Lomba HUT TNI ke 80 di Kodam XII/Tanjungpura |
![]() |
---|
Babinsa Koramil 07/Air Besar dan Warga Desa Sepangah Laksanakan Karya Menjelang HUT TNI Ke 80 |
![]() |
---|
Jelang Muktamar X, PPP Kalbar Mantap Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.