Info Stimulus

Apakah Bansos Permakanan Lansia Masih Cair Desember 2023? Keluarga Penerima Manfaat Bisa Cek Disini!

Sekedar informasi bahwa bantuan untuk lansia ini diberikan kepada lansia tunggal, disabilitas tunggal hingga orang yang hidup sendiri.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Cek Bansos permakanan lansia khusus untuk pembagian bulan Desember 2023 mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Sosial sudah mulai mencairkan bantuan sosial atau Bansos Permakanan untuk warga lanjut usia sejak pertengahan 2023 lalu. 

Jadi memasuki bulan Desember 2023 apabila ada keluarga atau KPM mempertanyakan apakah Bansos untuk lansia masih berlanjut atau tidak, Simak informasi selengkapnya pada artikel ini. 

Sekedar informasi bahwa bantuan untuk lansia ini diberikan kepada lansia tunggal, disabilitas tunggal hingga orang yang hidup sendiri.

Tujuan dari penyaluran Bansos Permakanan ini agar para lansia hingga mereka yang hidup tunggal bisa mendapatkan penghormatan.

Selain itu lansia akan merasa mendapat perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan agar bisa memperoleh kehidupan yang layak.

Informasi Bansos Lansia 2023 Cair, Orangtua Berusia 75 Tahun Bisa Dapat 3 Bantuan Mulai Rp 600 Ribu!

Adapun Bansos Permakanan ini diberikan dalam bentuk makanan sehari-hari dengan nominal Rp30 ribu terhitung untuk dua porsi makan dengan jenis makanan yang bergizi berupa buah, daging hingga sayur.

Nominal Rp30 tersebut dikalikan 30 hari atau satu bulan total menjadi Rp900 ribu dalam satu bulan. Tentunya, ada kriteria dan syarat untuk bisa mendapatkan Bansos Permakanan.

Bantuan ini diberikan setiap bulan kepada mereka yang masuk daftar penerima manfaat

Jika demikian maka seharusnya bulan Desember 2023 Bansos untuk lansia juga masih akan disalurkan. 

Dilansir TribunPontianak.co.id dari kanal YouTube Nurjaman Tasik terdapat syarat penerima Bansos Permakanan dari Kemensos Rp900 ribu untuk lansia tunggal, penyandang disabilitas tunggal dan orang yang hidup sendiri.

1. Terdaftar di DTKS

2. Masuk kategori tidak mampu

3. Tinggal sendiri di rumah tanpa ada anggota keluarga lain atau hanya terdaftar sendiri di Kartu Keluarga (KK)

4. Lansia berusia di atas 80 tahun

5. Bukan pensiunan ASN, Polri atau TNI

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved