Realisasi Pajak Katering di Pontianak Tembus Rp 2,3 Miliar, Pemerintah Genjot Pajak dari Jasa Boga

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penerimaan pajak khusus jenis pajak restoran jenis katering ini ditargetkan sekitar Rp3 miliar.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Foto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi bersama peserta Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah Jenis Pajak Jasa Boga/Katering. 

TRIBINPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak terus melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Untuk mengenjot pajak jasa boga ini, BKD Kota Pontianak menggelar edukasi kerja sama BKD Kota Pontianak dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pontianak Timur, Bank Indonesia dan Bank Kalbar.

Satu diantara upayanya dengan menggelar Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah jenis jasa boga atau katering di Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak, Selasa 28 November 2023.

Edukasi Perpajakan dan Capacity Building Pajak Daerah ini diikuti 120 peserta yang merupakan bendahara dari instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Satu di antaranya pajak restoran jenis katering atau jasa boga memiliki kontribusi cukup besar.

Baca juga: Bapenda Kalbar Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Samsat se-Kalbar

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penerimaan pajak khusus jenis pajak restoran jenis katering ini ditargetkan sekitar Rp3 miliar.

"Sampai dengan hari ini telah terealisasi sebesar 78,3 persen atau Rp2,3 miliar dengan jumlah wajib pajak sekitar 400 WP. Artinya, kontribusi jenis pajak ini cukup besar," ujarnya.

Amirullah mengatakan, edukasi Perpajakan dan Capacity Building ini sangat penting untuk membekali para bendahara bahwa setiap pemesanan atau belanja jasa boga katering, terdapat pajak restoran yang dikenakan pada jenis usaha tersebut.

Ia mengatakan tujuan digelarnya edukasi ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak daerah.

"Khususnya jenis pajak restoran dalam hal ini jasa boga atau katering serta melaporkan sesuai omzet yang diterima," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved