Pemilu 2024
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Persiapan Bawaslu Pontianak
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan menegaskan kesiapannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai per hari ini, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak, Ridwan menegaskan kesiapannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Ridwan menyebut pengawasan dan penindakan merupakan rutinitas Bawaslu setiap memasuki masa Kampanye.
"Jadi Bawaslu tetap berpegang kepada PKPU 15 tahun 2023, kemudian PKPU 20 tahun 2023, berikutnya Perbawaslu 11 tahun 2023," ungkapnya saat diwawancarai di Kantor KPU Pontianak, Senin 27 November 2023.
Lanjut Ridwan, pada Pasal 279 UU Pemilu menegaskan bahwa berkaitan dengan waktu, tempat dan jadwal Kampanye adalah berdasarkan surat keputusan KPU.
"Itu ketika tadi saya dapatkan SK KPU Kota (Pontianak) nomor 71, maka saya sudah memerintahkan pada staf untuk membuat imbauan berdasarkan SK 71," katanya.
• Masa Kampanye Dimulai, Ini Kata Bawaslu Pontianak Soal Pengawasan dan Penindakan
• Menjelang Masa Kampanye, KPU Sanggau Imbau Peserta Pemilu Patuhi Aturan yang Berlaku
Selanjutnya, kata Ridwan, pihaknya akan mengumpulkan Panwascam se-Kota Pontianak untuk memberikan arahan terkait bagaimana mengawasi Kampanye.
"Lalu kemudian strategi apa yang harus dilakukan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan memberikan pengarahan bagaimana berkomunikasi dengan para peserta pemilu untuk melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran pemilu.
Jika ada peserta yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Jika itu administrasi maka kita lakukan penanganan secara administrasi," tuturnya.
"Jika itu pidana pemilu maka akan kita lihat pidana pemilunya, kalau memang menurut kami Bawaslu Kota Pontianak maka akan kami pleno kan dan disampaikan pada Gakkumdu," tambahnya.
"Kemudian kalau dia masuk kategori undang-undang lainnya, misalnya soal ASN dan lain sebagainya berdasarkan kajian kita akan kita sampaikan kepada lembaga yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/daus-271123-KPU.jpg)