Breaking News

Bea Cukai Kalbar Amankan 170 Balpres Pakaian Bekas

Selain itu, Bea Cukai Kalbar juga berhasil mengagalkan penyelundupan 1 toyota Land Cruiser dengan potensi kerugian negara mencapai 650 juta rupiah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar saat menyampaikan hasil penindakan selama bulan Oktober dan November 2023, selasa 28 November 2023. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan bagian barat menindak sebanyak 478.364 batang rokok ilegal sepanjang bulan Oktober hingga November 2023.

Selain itu, Bea Cukai Kalbar juga berhasil mengagalkan penyelundupan 1 toyota Land Cruiser dengan potensi kerugian negara mencapai 650 juta rupiah.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengatakan, selain menindak rokok dan Land Cruiser pihaknya juga menindak 170 balpres di bulan Oktober 2023.

Dari 170 balpres yang diamankan, ditafsir potensi barang tersebut mencapai 85 juta rupiah.

Lalu, di bulan yang sama pihaknya juga mengamankan 2,1 sabu dengan nilai mencapai 3,1 Milyar rupiah xN 1,5 kg ganja bernilai 31 juta rupiah.

Baca juga: Dua Pemuda Bersama 10 Paket Sabu Ditangkap Tim Gabungan Polri, TNI dan Bea Cukai di Balai Karangan

Ia menjelaskan, untuk 100 balpres pakaian bekas pihaknya amankan di Jalan Raya, Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 24 November 2023.

Saat itu pihaknya menghentikan 2 truk, saat diperiksa petugas mendapati 50 balpres di tiap truk.

Dari pemeriksaan terhadap supir, ia menyampaikan para supir hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke Pontianak.

Kemudian, pihaknya mengamankan 70 balpres di jalan Anjungan - Bengkayang Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak dari dua truk.

Berdasarkan keterangan supir, ia menyampaikan 70 ballpres pakaian bekas itu akan di ambil dari Jagoi Babang Bengkayang dan akan di kirim ke Pontianak.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mendalami siapa yang melakukan pemesanan serta pengiriman ini," ujarnya.

Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kalbagbar mengamankan 4.293.968 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 5,6 milyar rupiah.

Lalu, Bea Cukai menindak sebanyak 21.933,45 liter minuman keras ilegal dan 6 kendaraan roda 4 dengan nilai mencapai 5,8 milyar rupiah. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved