Pemda Kapuas Hulu Bahas Percepatan Pembebasan Lahan Pembangunan Pile Slab Tahap Dua

Dijelaskan bahwa, lokasi jembatan sampak, di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis akan dibangun proyek strategi nasional yang ditujukan untuk penanggulan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, didampingi Wakilnya Wahyudi Hidayat, saat memimpin langsung rapat pembahasan terkait percepatan pembebasan lahan pembangunan pile slab tahap dua, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Kalis, di Kantor Bupati Kapuas Hulu, Senin 27 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memimpin langsung rapat pembahasan terkait percepatan pembebasan lahan pembangunan pile slab tahap dua, di Jalan Lintas Selatan, wilayah Kecamatan Kalis, Senin 27 November 2023.

Dalam rapat tersebut Bupati menyampaikan bahwa, pembangunan pile slab tahap dua adalah pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga harus segera dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dimana ruas jalan eksisting Nanga Semangut Bunut Hulu ke Putussibau, berada dalam wilayah administrasi Pemerintah Kapuas Hulu, lebih tepatnya pada wilayah administrasi Kecamatan Kalis, Desa Nanga Kalis," ujarnya.

Dijelaskan bahwa, lokasi jembatan sampak, di Desa Nanga Kalis, Kecamatan Kalis akan dibangun proyek strategi nasional yang ditujukan untuk penanggulangan banjir, dan kerusakan jalan akibat penurunan kontur tanah.

BPBD Kapuas Hulu Minta Camat Segera Laporkan Kejadian Bencana Alam

"Jadi penyelenggaraan pembangunan untuk kepentingan umum, pile slab tahap dua, row plan preservasi rekonstruksi satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah tiga Provinsi Kalbar merupakan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama seluruh masyarakat," ucapnya.

Sedangkan untuk hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak, dan berkeadilan, kata Bupati Kapuas Hulu, menurut cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah dan atau ruang di bawah tanah, untuk menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan serta memelihara tanah, ruang di atas dan atau ruang di bawah tanah," ujarnya.

Kemudian, pihak yang berhak adalah pihak dan subjek yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah atau lainnya yang dapat dinilai. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved