Kekayaan Pejabat
Mengintip Harta Kekayaan Alfedri Bupati Siak, Kas dan Setara Kas Capai Rp 2,2 Miliar
Ia memiliki sederet aset tak bergerak berupa tanah dan banguan di Siak, hingga Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp. 1,6 Miliar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Alferdi Bupati Siak, Provinsi Riau dalam artikel ini.
Alfedri merupakan Bupati Siak dua periode.
Ia memimpin Siak dari tahun 2019-2021 dan 2021-2024.
Sebelum menjadi orang nomor 1, ia juga adalah Wakil Bupati Siak dua periode dari 2011 hingga 2019.
Alfedri sendiri mengawali karirnya sebagai PNS.
Pria kelahiran 27 Maret 1967 ini sempat menjadi Kepala Sekolah SMA Korpri, Camat Minas, hingga Kepala DPPKAD Siak.
Baca juga: 334 Hari jadi Panglima TNI, Segini Harta Kekayaan Laksamana Yudo Margono
Sebagai kepala daerah, politisi PAN pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 22 November 2023, Alfedri tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Terbaru adalah 20 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 4,2 Miliar.
Ia memiliki sederet aset tak bergerak berupa tanah dan banguan di Siak, hingga Pekanbaru yang nilainya mencapai Rp. 1,6 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kolase-Alfedri-Bupati-Siak.jpg)