Berita Viral

Aturan Baru Isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Lengkap Syarat hingga Sanksi

Simak aturan baru isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina seluruh Indonesia lengkap syarat hingga sanksi bagi yang tidak sesuai ketentuan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi isi BBM di SPBU Pertamina. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru isi BBM Subsidi di SPBU Pertamina seluruh Indonesia lengkap syarat hingga sanksi bagi yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah melalui BUMN nya PT Pertamina memberlakukan aturan terkait pengisian BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia.

Dimana masyarakat atau pengguna harus mendaftar MyPertamina untuk bisa membeli BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Terbaru, sebanyak 232.000 kendaraan diblokir untuk mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan aplikasi MyPertamina.

Kendaraan-kendaraan itu dianggap terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) berSubsidi.

Mengutip Kompas.com, hal itu dijelaskan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Padang, Sumatera Barat, Rabu 22 November 2023.

Aturan Baru Beli BBM Subsidi di SPBU Seluruh Indonesia, Kendaraan Ganti Pelat Wajib Baca

"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," katanya.

Salah satu penyalahgunaan yang ditemui adalah penggunaan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.

Riva mengatakan, penerapan sistem kode batang kepada konsumen yang membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) akan terus dimaksimalkan.

Jika data kendaraan terindikasi tidak cocok, bakal langsung diblokir.

Untuk memperkuat sistem pengawasan menggunakan kode batang, Pertamina juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri.

Kendaraan yang tidak terdata atau terdaftar di kepolisian maka Pertamina tidak akan mendaftarkannya ke aplikasi My Pertamina.

"Yang kami layani adalah kendaraan yang bayar pajak," ujarnya.

Cara daftar MyPertamina

Pertamina sudah merilis cara melakukan pendaftaran MyPertamina untuk melakukan pembelian solar subsidi.

Berikut cara-caranya:

- Dokumen yang diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Foto kendaraan secara jelas dan memperlihatkan nomor polisi dan jumlah roda

- Surat rekomendasi, khusus non-kendaraan.

Langkah-langkah pendaftaran

- Kunjungi laman subsiditepat.mypertamina.id

- Pastikan untuk memberi tanda centang pada kolom konfirmasi untuk menunjukkan Anda telah memahami syarat dan penjelasan

- Klik "Daftar sekarang"

- Isi data diri dan dokumen yang sudah disiapkan melalui formulir pendaftaran

- Masukkan password

- Klik "Selanjutnya"

- Isi data kontak dan alamat lalu klik "Selanjutnya"

- Pilih jenis subsidi

- Pilih tipe customer

- Unggah foto STNK, nomor polisi, dan foto kendaraan

- Isi data pengguna kendaraan Isi data lanjutan, seperti data kendaraan, instansi, tipe customer, dan lain sebagainya

- Masukkan ulang password untuk melakukan klaim

- Klik "Selanjutnya"

- Centang kotak persetujuan

- Klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi"

Aturan Baru Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi BBM di SPBU, Namanya Diumumkan via Speaker

Perlu diingat bahwa proses pendaftaran MyPertamina memerlukan waktu 14 hari kerja.

Pendaftar MyPertamina dapat mengecek status pendaftaran melalui laman ini secara berkala.

Mereka akan menerima konfirmasi pendaftaran dan dapat mengunduh QR Code untuk melakukan pembelian solar subsidi di SPBU.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved