Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Bambang Tertianto Kabid Propam Polda Sumut yang Baru, Segini Jumlahnya

Dudung Adijono diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimen Sespim Lemdiklat Polri.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Bambang Tertianto Kabid Propam Polda Sumut yang Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip berapa Harta Kekayaan Bambang Tertianto Kabid Propam Polda Sumut yang baru dalam artikel ini.

Bambang Tertianto menggantikan Dudung Adijono Kabid Propam sebelumnya.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2360/IX/KEP/2023 tertanggal 14 Oktober 2023.

Surat itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

Dudung Adijono diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimen Sespim Lemdiklat Polri.

Bambang Tertianto sendiri merupakan penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Rapidin Simbolon Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Punya Sederet Aset di Bekasi

Sebagai satu diantara pejabat Polri, Bambang Tertianto diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 20 November 2023, Bambang Tertianto terakhir kali melaporkan Harta Kekayaanya pada 7 Februari 2022.

LHKPN periodik 2021 itu disampaikannnya saat masih menjadi Kabid Profesi dan Keamanan Polda Bali.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan Rp 2,9 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan di Tangerang jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved