Syarat dan Cara Serta Simulasi Mengajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan!
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa manfaat tambahan itu masih bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memenuhi persyaratan yang diatur oleh bank penyalur serta dilengkapi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jika memenuhi persyaratan, bank penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Kemudian, persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada bank penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga akan mendapat manfaat subsidi bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
KPR non-subsidi atau non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tingkat bunga pinjaman sebesar tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Repo Rate) ditambah maksimal 5 persen Over kredit KPR, tingkat bunga pinjaman sebesar BI Repo Rate ditambah maksimal 5 persen. Semoga bermanfaat. (*)
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Paritrana Award 2025, Dorong Komitmen Perlindungan Pekerja Menuju Kalbar Sejahtera |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Sanggau Bersama Pemda Gelar Monitoring dan Evaluasi |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.