Syarat dan Cara Serta Simulasi Mengajukan KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan!

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa manfaat tambahan itu masih bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

|
Editor: Peggy Dania
DOK. BTN
Ilustrasi pengajuan KPR BTN lewat BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun dengan maksimal KPR adalah Rp 500 juta.

Jangka waktu kreditnya paling lama adalah 30 tahun.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga telah termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT atau over kredit.

Sayangnya, tidak semua peserta dapat merasakan manfaat tambahan ini, berikut syarat pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

* Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

* Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

* Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran

* Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

* Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

* Apabila istri atau suami merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya diperbolehkan mengajukan satu KPR.

* Peserta juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Syarat Pengajuan KPR BTN Subsidi

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan diperlukan verifikasi awal pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK adalah catatan informasi terkait riwayat peminjam atau debitur yang menunjukkan lancar tidaknya pembayaran kredit.

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved