Pansus DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
“Pemerintah daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strat
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis 16 November 2023.
Sosialisasi dipimpin Ketua Panitia Khusus yang menangani raperda, Tjong Tji Hok, Wakil Ketua Pansus Ahmad Hapsak Setiawan SP dan beberapa anggota di ruang Sidang Utama DPRD Sambas.
Tjong Tji Hok bilang raperda perlindungan dan pemberdayaan petani sebagai upaya daerah memenuhi kesejahteraan bagi masyarakat sesuai amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Pemerintah daerah menyelenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani yang merupakan komponen pendukung dasar hidup dan mitra utama dan strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
• Sempat Rusak dan Berlubang, Jalan Kabupaten di Desa Sekura Sambas Kembali Mulus
Saat ini, lanjut Tjong Tji Hok, tantangan serta gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, menjadi perhatian Pemda dan DPRD.
“Melalui rancangan perda ini, bagian upaya kita menghadirkan kebijakan untuk memaksimalkan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Sambas,” tuturnya.
Menurutnya, dalam menyelenggarakan pembangunan pertanian, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar.
Lanjut dia, petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar.
“Pelaku utama pembangunan pertanian adalah para petani, yang pada umumnya berusaha dengan skala kecil, dan bahkan sebagian dari petani tidak memiliki sendiri lahan usaha tani atau disebut petani penggarap atau buruh tani,” jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Diduga Rem Blong, Bus Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau |
|
|---|
| Larangan Impor Barang Bekas Menuai Sorotan, DPRD Pontianak Ingatkan Dampak ke Warga |
|
|---|
| Komunitas Seni Pontianak Gelar Meet Art, Satukan Pecinta Gambar |
|
|---|
| Wujudkan Pontianak Bebas Sampah, Pemkot Perkuat Peran Bank Sampah di Tiap Wilayah |
|
|---|
| Anggota DPRD Kalbar : Sebelum Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Harus Siapkan Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Sejumlah-perwakilan-petani-mengikuti-sosialisasi-Raperda-ten23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.