Lindungi Tenaga Kerja, Pemkab Kubu Raya Usulkan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

"Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan di daerah," pungkasnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya - H Muda Mahendrawan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya kepada DPRD Kubu Raya.

Salah satu Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Bupati Muda mengungkapkan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.

Namun karena terbitnya sejumlah aturan baru di atasnya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tersebut.

"Penyesuaian materi yang perlu dilakukan di antaranya mengenai lembaga pelatihan kerja, penempatan kerja, dan tenaga kerja asing. Selain itu juga tentang upah minimum pekerja, bursa kerja khusus, dan perlindungan calon tenaga kerja yang akan bekerja keluar negeri. Kemudian juga mengenai wajib lapor ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, dan penghargaan," kata Bupati Muda pada Selasa 14 November 2023

Baca juga: Dua Pemanah Kubu Raya Raih Prestasi di Malaysia

Dengan penyesuaian tersebut, Bupati Muda berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kubu Raya dapat terlaksana dengan baik karena sudah menyesuaikan dengan regulasi di atasnya.

"Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan di daerah," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved