Kekayaan Pejabat

Jumlah Harta Kekayaan Trimedya Panjaitan, Kasnya Naik Rp 5 Miliar Dalam Setahun

Hinggalah sekarang, maka Trimedya Panjaitan telah 5 periode menjadi Anggota DPR RI.

|
Kolase Tribun Pontianak
Trimedya Panjaitan Anggota DPR RI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip jumlah Harta Kekayaan Trimedya Panjaitan dalam artikel ini.

Trimedya Panjaitan merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ia terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

Pria kelahiran 6 Juni 1966 ini telah menjadi Anggota DPR RI sejajk 2002.

Saat itu ia menjadi Anggota DPR RI hasil Pergantian Antar Waktu atau PAW.

Hinggalah sekarang, maka Trimedya Panjaitan telah 5 periode menjadi Anggota DPR RI.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Muhammad Syaugi Alaydrus Kapten Timnas Anies-Cak Imin, Segini Jumlahnya

Sebagai anggota DPR RI, Trimedya Panjaitan diamanahkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 15 November 2023, Trimedya Panjaitan tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaannya pertahun.

Untuk yang terbaru adalah 29 Maret 2023 periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai Harta Kekayaan sebesar Rp. 26,5 Miliar.

Jika dibandingkan LHKPN tahun sebelumnya, Harta Kekayaannya naik sebesar Rp. 5 Miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved