Berita Viral

Aturan Baru Upah Minimum 2024 Resmi Naik, Cek Formula Menghitung Besaran UMP dan UMK

Aturan baru tentang besaran Upah Minimum 2024 yang ditetapkan paling lambat 30 November 2023 lengkap cara menghitung UMP dan UMK terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru tentang besaran Upah Minimum 2024 yang ditetapkan paling lambat 30 November 2023 lengkap cara menghitung UMP dan UMK terbaru.

Selain itu, pemerintah juga memastikan kenaikan Upah Minimum 2024 untuk para pekerja, Karyawan hingga buruh di seluruh Indonesia.

Kepastian Pemerintah itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.

Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Gaji Karyawan Swasta Resmi Naik, Cek Rincian Besaran Upah Minimum 2024 Terbaru Seluruh Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 10 November 2023.

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ucapnya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah.

Hal itu dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," kata Ida.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved