Berita Viral

Aturan Baru Upah Minimum 2024 Resmi Naik, Cek Formula Menghitung Besaran UMP dan UMK

Aturan baru tentang besaran Upah Minimum 2024 yang ditetapkan paling lambat 30 November 2023 lengkap cara menghitung UMP dan UMK terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji. 

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," tuturnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat.

Serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," ujarnya.

Aturan Menghitung Upah Minimun 2024

Kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Ida, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:

- Inflasi

- Pertumbuhan ekonomi

- Indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

CEK Aturan Baru Gaji Guru Honorer Seluruh Indonesia, Utas di Bawah Upah Minimum Trending Twitter

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Adapun saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Tak hanya itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan lainnya dalam indeks tertentu atau alfa.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved