PKN Kelas 8
Soal Uji Kompetensi PKN Halaman 96 Bab 3 Lengkap Kunci Jawaban Panduan Hadapi Ujian Sekolah
Serta bisa memiliki pengalaman lebih kuat lagi untuk mendapatkan nilai yang lebih baik lagi...........................
10. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2) Presiden/Pemerintah/Menteri
3) Mahkamah Konstitusi (MK)
4) Mahkamah Agung (MA)
Lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang antara
lain ditunjukkan oleh nomor ….
A. (1), dan (2)
B. (1), dan (3)
C. (2), dan (4)
D. (3), dan (4)
Kunci Jawaban
1. A. adil
2. A. musyawarah
3. D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah
4. A. Undang-Undang
5. B. kejelasan rumusan
6. B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
7. A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan
8. B. (1), (2), dan (3)
9. D. (2), (3), dan (4)
10. A. (1), dan (2)
B. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar!
1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Coba
sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut!
2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut kalian, mengapa pemerintah
harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?
3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar. Jika kita melihat piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat, landasan dasar
apa yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut?
4. Data dari Kemenkumham menyebutkan bahwa per 18 Agustus 2022, Indonesia memiliki 42.161 peraturan. Adapun jumlahnya terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat. Berdasarkan data tersebut, coba kalian buat dalam bentuk infograik dan sertakan juga analisis atau penjelasan singkat di bagian bawahnya.
5. Adanya aturan atau tata tertib, baik itu di rumah, di sekolah, di lingkungan/ masyarakat, maupun negara dibuat agar tercipta kedamaian, kedisiplinan, dan ketertiban bersama. Hal tersebut akan terwujud jika kita sebagai warga negara patuh terhadap aturan atau tata tertib yang ada tersebut. Sebagai generasi penerus, apa yang akan kalian lakukan dalam upaya terciptanya tujuan-tujuan tersebut?
Jawaban Soal Essay
1. Hirarki Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2011: Merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur pokok-pokok hukum di Indonesia.
- Undang-Undang No. 15 Tahun 2019: Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2022: Merupakan peraturan yang mengubah atau melengkapi Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019.
2. Mengapa Pemerintah Mengeluarkan Perppu: Dalam situasi genting seperti pandemi Covid-19, pemerintah mungkin memilih untuk mengeluarkan Perppu karena situasi darurat membutuhkan tindakan cepat dan fleksibel yang mungkin tidak dapat ditangani dengan detail oleh undang-undang yang ada. Perppu memberikan pemerintah kebijakan yang lebih cepat tanpa proses panjang pembuatan undang-undang. Namun, penggunaan Perppu harus diimbangi dengan pertimbangan kebebasan berpendapat dan pemisahan kekuasaan.
3. Landasan Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan: Landasan dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan Indonesia adalah Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan sistem hukum nasional.
4. Infografik Jumlah Peraturan di Indonesia: (Maaf, saya hanya bisa memberikan jawaban dalam format teks dan tidak bisa menghasilkan gambar atau infografik.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.