Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Yan Piet Mosso Pj Bupati Sorong yang di OTT KPK, Nihil Tanah dan Kendaraan

Ia juga sempat menjadi Kepala Bagian di Sekreteriat Daerah dan teranyar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Yan Piet Mosso dan LHKPN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Data Harta Kekayaan Yan Piet Mosso dalam artikel ini.

Yan Piet Mosso merupakan Pj Bupati Sorong.

Sebelumnya ia adalah Kepala Bagian Bina Mental Spritual di Provinsi Papua Barat.

Ia juga sempat menjadi Kepala Bagian di Sekreteriat Daerah dan teranyar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Yan Piet Mosso sendiri dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada 23 Agustus 2022.

Kini ia menjadi sorotan setelah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Baca juga: Harta Kekayaan Teddy Lhaksamana, Punya Tanah Hibah di Jakarta Timur Hingga Punya Mobil Senilai 1,6 M

Sebagai pejabat, Yan Piet Mosso diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 13 November 2023, Yan Piet Mosso telah melaporkan Harta Kekayaan terbarunya pada 31 Maret 2023.

Pada LHKPN periodik 2022 itu, ia tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 49,2 juta.

Yan Piet Mosso melaporkan tak memiliki tanah dan bangunan maupun kendaraan.

Dua penyumbang Harta Kekayaannya adalah harta bergerak lainnnya dan Kas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved