Berita Viral
CEK Aturan Baru Gaji Guru Honorer Seluruh Indonesia, Utas di Bawah Upah Minimum Trending Twitter
Cek Aturan Baru Gaji Guru honorer di seluruh Indonesia terbaru berdasarkan Undang-undang resmi pemerintah.
Berikut rinciannya:
- Honor (32 JP, @Rp 15.000): Rp 480.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 100.000
- Tunjangan Masa Kerja: Rp 5.000
- Tunjangan Kehadiran: Rp 200.000.
Mengutip Kompas.com, pengunggah mengaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Surabaya, Jawa Timur.
Saat ini, dirinya tengah mengajar di kelas 5 SD tersebut.
Adapun slip gaji yang diunggahnya merupakan penghasilan bulanan pada 2022 ketika dirinya masih mengajar di kelas 4.
"Sekarang saya ngajar kelas 5 meskipun nominalnya hampir sama, tapi tidak update," ujarnya sembari meminta untuk merahasiakan namanya, Minggu (10/8/2023).
Ia mengaku, gaji yang diterimanya tersebut merupakan satu-satunya yang dirinya peroleh selama sebulan mengajar.
Diketahui, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Gaji bergantung pada jumlah siswa
Terpisah, seorang warganet yang tidak mau disebutkan namanya dan berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Batu, Jawa Timur juga menyampaikan keluhan yang sama.
Dalam sebuah unggahan, dia mengaku mendapat gaji Rp 285.000 per bulan dengan rincian sebagai berikut:
- Honor: Rp 238.000
- Wali kelas 9, piket: Rp 47.000.
Honor yang diterimanya itu sama dengan gaji yang diperoleh tiap bulan.
Kepada Kompas.com, Minggu, guru itu mengatakan bahwa aturan penggajian guru honorer di tempatnya bergantung pada jumlah siswa yang terdaftar.
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.