Geng Tawuran Singkawang Kian Marak dan Berani Hingga Membuat Resah Masyarakat

"Motor nya jenis Matic, Ngebut juga dan kadang plat nopol mereka ditutupi dengan plastik hitam seakan menghilangkan jejak," ucapnya saat diwawancarai

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Tokoh Kelurahan Pasiran Kota Singkawang, Hatta Athar Yudhistira. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu Tokoh Kelurahan Pasiran Kota Singkawang, Hatta Athar Yudhistira mengungkapkan bahwa geng tawuran di Kota Singkawang kian marak dan berani, hingga membuat resah masyarakat.

Menurutnya, Mereka sering terlihat mondar mandir dibeberapa wilayah RT kelurahan Pasiran kecamatan Singkawang Barat

Beramai-ramai mereka melintas dengan membawa senjata tajam dan peralatan lainnya melewati beberapa ruas jalan sambil berteriak.

Kerap kali mereka meneriakan beberapa nama dan tahu lokasi target geng lainnya.

"Motornya jenis Matic, Ngebut juga dan kadang plat nopol mereka ditutupi dengan plastik hitam seakan menghilangkan jejak," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Minggu 12 November 2023.

Polres Singkawang Gelar Upacara Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023,

Ia menjelaskan, dari hasil pantauan dan infomasi masyarakat, para anggota geng sering melakukan aksi tawuran di setiap malam Kamis, Sabtu dan Minggu.

Menurutnya, pembegalan tak segan mereka lakukan hingga menimbulkan korban luka.

Bahkan, terdapat korban materi yang dirampas seperti HP dan Helm.

"Berdasarkan informasi yang saya dapat, sampai ada korban yg menderita cacat pemanen," ungkapnya.

Ia khawatir dengan maraknya aksi tawuran ini akan menimbulkan korban lian dari masyarakat umum.

Terlebih bisa menimbulkan efek tindak kriminalitas apabila terus dibiarkan.

"Seakan sudah terjadwal mingguan. mereka yang sering tawuran ini anak-anak geng yang sama dan hebatnya mereka bahkan beraliansi dengan kelompok geng lainnya," pungkasnya.

Walaupun beberapa kali dilakukan penertiban, mereka "Anggota Geng" seakan tidak merasakan efek jera.

Hebatnya lagi mereka seakan berlindung dan paham tentang UU Perlindungan Anak Usia dibawah Umur.

jika ditangkap hanya di bina dan didata serta wajib lapor saja tanpa
penahanan dan proses hukum dan administrasi lainnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved