Pemprov Kalbar Implementasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Lingkungkan Pemprov

Lewat Kegiatan Sosialisasi ini, diperjelas terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dibuat dalam sebuah Aplikasi berbasis Android yang

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADPIM PEMPROV KALBAR
Foto bersama Pj Gubernur Kalbar usai Launching IKD dan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital, yang berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kamis 9 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat melaunching Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan mulai di terapkan di Lingkungan Pemprov Kalbar.

Kegiatan tersebut dirangkaian dengan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital, yang berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kamis 9 November 2023.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson, ditandai dengan penekanan layar videotron bersama Dirjen Dukcapil yang dalam kesempatan ini diwakili Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Handayani Ningrum, bersama Kadis Dukcapil Kalbar Yohanes Budiman.

Lewat Kegiatan Sosialisasi ini, diperjelas terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dibuat dalam sebuah Aplikasi berbasis Android yang berisikan informasi elektronik.

DPRD Kalbar: Sudah Saatnya KTP Digital Dimaksimalkan

Lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini, digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang bisa menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Adapun untuk jenis Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK). Sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap(DPT).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson mengatakan bahwa pada era digital saat ini, pelayanan administrasi kependudukan di pemerintahan harus memenuhi beberapa indikator yakni percepatan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan dan fleksibilitas kerja serta berdampak sosial.

"Oleh karena itu, transformasi Digital dalam penyelenggaran layanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi pelayanan yang sudah dibangun Dukcapil diharapkan dapat memberikan layana publik yang lebih efektif, akuntabel, terpercaya," kata Pj Gubernur.

Lebih lanjut dirinya menjabarkan, dengan terbitnya Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Harisson mengatakan bahwa Dukcapil telah melakukan revolusi dan lompatan besar dalam pelayanan melalui penerapan tangan digital penggunaan kerta putih HVS 80 gram seperti kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-elektronik dan kartu identitas lainnya bisa dicetak sendiri oleh penduduk lewat Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

"Untuk mendukung hal tersebut, tentu dibutuhkan sebuah inovasi berbasis digital yang telah dilakukan Dukcapil dengan meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yaitu sebuah mesin yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencetak secara mandiri," jelas Harisson

Secara keseluruhan, dirinya mengungkapkan bahwa transformasi kependudukan melalui digital memiliki banyak manfaat dan tujuan penting yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

"Saya meminta kepada seluruh Dukcapil Kabupaten/ Kota harus membangun sinergi dan kerjasama serta meningkatkan berbagai upaya untuk dapat memaksimalkan penerapan IKD diseluruh wilayah Kalbar," harap Harisson.

Disaat yang sama, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri Dr. Handayani Ningrum, menyarankan kepada seluruh jajaran pemerintah yang ada di Kalimantan Barat untuk dapat menerapkan dan mensosialisasikan IKD secara masif agar bentuk pelayanan kepada masyarakat lebih mudah dan terintegrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved