Pemprov Kalbar Implementasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital di Lingkungkan Pemprov

Lewat Kegiatan Sosialisasi ini, diperjelas terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dibuat dalam sebuah Aplikasi berbasis Android yang

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADPIM PEMPROV KALBAR
Foto bersama Pj Gubernur Kalbar usai Launching IKD dan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital, yang berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur, Kamis 9 November 2023. 

Dirinya menyebutkan, untuk syarat dalam mendaftarkan diri di aplikasi IKD cukup mudah. Yang pertama harus memiliki KTP-el, kemudian harus memiliki Handphone berbasis android, memiliki internet dan memahami pengoperasian gadget.

"Untuk cara mendapatkan aplikasi lewat jaringan IKD milik Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya dengan mengunduh melalui playstore dengan mengisi data NIK, Email, dan nomor Hp. Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri. Pengoperasian aplikasi Ini sangat mudah dan terstruktur", terangnya.

Kedepannya, apabila seluruh masyarakat telah terdaftar melalui IKD ini, dipastikan seluruh kegiatan yang bersifat pelayan akan mudah dilakukan.

"Artinya, melalui IKD warga akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan dalam mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Nah, dengan memiliki IKD ini setiap individu tidak perlu repot harus mengeluarkan kartu identitas tetapi hanya cukup menunjukan IKD lewat Hp Androidnya," pungkas Handayani Ningrum. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved