Kejaksaan Buka Suara Terkait Kasus Mantan Kepala Bulog Ketapang, Panter : Masih Sebagai Saksi

Terkait dugaan penjualan beras kepada pengusaha kita belum mengetahui. Maka dari itu, dalam kasus ini kita akan melakukan pemanggilan lagi.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Sinambela saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) ketapang menyatakan komitmennya dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Perum Bulog Ketapang berinisial M.

Saat dikonfirmasi, Kajari Ketapang RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Panter Sinambela menegaskan, akan meneruskan proses penyelidikan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Yang pasti beberapa orang sudah kita mintai keterangan termasuk RPK dan mantan kepala bulog berinisial M tersebut," kata Panter, Kamis 9 November 2023.

Panter menjelaskan, pemanggilan pihaknya kepada beberapa saksi sudah dilakukan beberapa bulan lalu.

Ia mengaku, saat ini pihaknya lagi mencari apakah ada kerugian dari kasus tersebut.

Baca juga: Dewan Kritisi Pelaksanaan Kegiatan APBD Ketapang Lamban, Minta Bupati Evaluasi Kinerja OPD

"Pemanggilan itu sekitar 2 bulan yang lalu. Terkait apakah ada kerugian negara, itu masih kita dalami, karena hal itu perlu perhitungan yang lebih akurat. Jadi masih kita dalami," jelasnya.

Selain mencari kerugian negara, lanjut Panter, pihaknya juga mencari kerugian perekonomian negara dari kasus tersebut.

Karena, dalam kasus Tipikor ada dua kerugian yang harus dicari.

"Pertama kerugian negara dan kedua kerugian perekonomian negara. Jadi untuk kasus M ini, selain kita cari kerugian negaranya, kita juga cari kerugian perekonomian negaranya," ujarnya.

Panter menegaskan, proses kasus mantan Kepala Bulog itu masih terus berlanjut dan belum berhenti.

Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak termasuk M.

"Terkait dugaan penjualan beras kepada pengusaha kita belum mengetahui. Maka dari itu, dalam kasus ini kita akan melakukan pemanggilan lagi," timpalnya.

Panter pun memastikan untuk status mantan Kepala Bulog Ketapang berinisial M itu, masih sebagai saksi.

"Karena ini masih dalam proses penyelidikan bukan penyidikan, jadi semua masih berstatus sebagai saksi," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved