Lokal Memilih

Bupati Kapuas Hulu Serahkan Dana Hibah Daerah ke KPU dan Bawaslu

Dalam NPHD ini jelas Bupati, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama dengan KPU dan Bawaslu, telah menyepakati bersama sama besaran dana hibah daerah.

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menyerahkan dana hibah daerah Kapuas Hulu ke KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk pelaksanaan Pemilu 2024, wilayah Kapuas Hulu, Kamis 9 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menghadirkan langsung acara penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan KPU dan Bawaslu, di Aula Kantor Bupati Kapuas Hulu, Kamis 9 November 2023.

Dijelaskan Bupati, penandatanganan hibah daerah ini adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah Kapuas Hulu, untuk mendukung terwujudnya pemilihan kepala daerah tahun 2024 agar berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan.

"Dengan harapan kami agar KPU dan Bawaslu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan, tingkatkan sinergiritas, sehingga Pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik, tertib dan lancar dan partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan," ujarnya.

Dalam NPHD ini jelas Bupati, Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama dengan KPU dan Bawaslu, telah menyepakati bersama sama besaran dana hibah daerah.

Bawaslu Kapuas Hulu Ajak Semua Pihak Jaga Pemilu 2024 Sesuai Aturan Tanpa Pelanggaran

Dimana untuk KPU Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp.35.430.873.000.

"Kalau untuk Bawaslu Kapuas Hulu diberikan hibah daerah sebesar Rp.18.857.267.000. Maka diharapkan, KPU dan Bawaslu di Kapuas Hulu agar anggaran hibah daerah ini dapat digunakan secara efesien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," ungkapnya.

Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menyampaikan, besaran dana hibah daerah Kapuas Hulu ke KPU sebesar Rp 35.430.873.000.

"Ini dibagikan dalam dua tahap dimana tahapan pertama sebesar Rp 14.172.349.200 atau 40 persen, dan tahap kedua Rp 21.258.523.800 atau 60 persen," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan menyatakan, kalau Bawaslu Kapuas Hulu mendapatkan hibah daerah sebesar Rp 18.857.267.000. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved