Sebagian Besar Perusahaan di Mempawah Membayarkan Pekerja Sesuai Dengan Upah Minimum

"Kemudian melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani mengatakan sebagian besar perusahaan di Kabupaten Mempawah telah membayarkan upah pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

"Hanya ada sebagian kecil perusahaan yang masih membayarkan upah pekerja dibawah upah minimum," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Rabu 8 November 2023.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 6 tahun 2023 Jo PP nomor 36 tahun 2021, upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 0 sampai dengan12 bulan.

"Sedangkan utk pekerja diatas 1 tahun upah diberikan sesuai dengan struktur dan skala upah," ungkapnya.

Namun, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah.

Baca juga: Upah Minimum Tahun 2024, Disperindagnaker Mempawah Masih Menunggu Revisi PP No 36 Tahun 2021

Sehingga tercipta keadilan upah bagi pekerja.

Upaya yang dilakukan oleh Dinas ialah melakukan sosialisasi terkait upah minimum yang berlaku.

"Kemudian melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved