Pemprov Bersama KPU dan Bawaslu Kalbar Lakukan Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah

Dirinya juga menekankan agar Hibah Bantuan Keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson bersama Pihak KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar, yang disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 7 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson bersama Pihak KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar, yang disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 7 November 2023.

Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson mengatakan Pemberian Hibah Bantuan Keuangan kepada KPU dan Bawaslu ini merupakan amanah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berkoordinasi secara intensif bersama dengan KPU Provinsi Kalbar maupun Bawaslu Kalbar dalam upaya membahas pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

"Kita telah melakukan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemprov dengan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Kalbar. Semoga kita bisa terus mempererat tali silaturahmi dan terjalin kemitraan yang harmonis dan sinergis dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang akan datang," ujar Pj Gubernur Harisson.

Adapun jumlah besaran Hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat akan diberikan sebesar 40 persen pada Anggaran 2023 dan 60 persen pada Anggaran 2024, sebagaimana amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: Berikut Rangkaian Kunker Ketum TP PKK Pusat ke Kalbar

Yang mana dengan alokasi yakni KPU Provinsi Kalbar sebesar Rp. 297 miliar, dengan rincian : Rp. 118,8 miliar di tahun 2023, dan Rp 178,2 miliar di tahun 2024.

Sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Kalbar sebesar Rp. 70.500.300.000. Dengan rincian Rp. 28,2 miliar di tahun 2023, dan Rp. 42,3 Miliar di tahun 2024.

"Dengan telah ditandatanganinya NPHD ini, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kita (Pemprov Kalbar), dalam menjamin ketersediaan anggaran penyelenggaraan Pilkada guna mendukung terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 yang berkualitas, “ujarnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang telah dapat memahami kondisi keuangan daerah," timpal Harisson.

Dirinya juga menekankan agar Hibah Bantuan Keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara proporsional, efektif dan efisien, bebas konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan pengelolaan keuangan.

"Perlu mendapat perhatian juga bahwa penggunaan anggaran ini tentunya nanti akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), sehingga penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaannya harus dapat tertib administrasi sesuai mekanisme ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Orang nomor satu di Kalbar juga berharap dengan penyaluran dana Hibah Bantuan Keuangan ini, KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada dengan baik, karena tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 juga akan ditujukan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

"Saya berharap sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat terus terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan baik dan lancar," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved