Akan Bawa Sabu ke Sintang, BNN Kalbar Tangkap 2 Pengedar Sabu di Pontianak

Zahrul mengatakan, tersangka pertaman yang pihaknya amankan yakni RH pada 5 oktober 2023 pukul 21.00 WIV di jalan Adisucipto.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Dua pengedar sabu yang diamankan BNNP Kalbar saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di BNNP Kalbar, selasa 7 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan 7 gram sabu yang diamankan dari pengedar narkotika di Kota Pontianak.

Dengan menggunakan mesin incenerator, 7 gram sabu itu dimusnakan dengan cara dibakar di dalam mesin, selasa 7 November 2023.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombespol Zahrul Bawadi mengungkapkan dari kasus tersebut pihaknya mengamankan dua pria, pertama RH (37) warga Sintang dan AM (51) warga Pontianak.

"Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Kota Pontianak, dari hasil penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi pengedar narkotika," ujarnya.

Zahrul mengatakan, tersangka pertaman yang pihaknya amankan yakni RH pada 5 oktober 2023 pukul 21.00 WIV di jalan Adisucipto.

Dua Siswi di Pontianak Positif Narkoba, Kepala BNN Pontianak: Narkotika Jenis Sabu

Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 7 klip sabu dari RH dengan berat 8 gram.

RH mengaku kepada petugas bahwa sabu itu ia dapat dari seorang pria berinsial AM di Kampung Beting.

Di hari yang sama, petugas pun kemudian berhasil mengamankan AM di jalan Tanjung Raya 1.

Berdasarkan pemeriksaan terkuak bahwa direncanakan sabu yang ambil RH dari AM akan dibawa ke Kabupaten Sintang.

"Barang ini mau dibawa ke Sintang ada pesanan dari seseorang disana," jelasnya.

Kedua tersangka dikatakan Zahrul akan dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved