Berita Viral
UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan
Berikut rincian besaran Gaji dan Tunjangan PNT terbaru berdasarkan isi UU ASN 2023 yang baru saja disahkan.
|
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.
Bagi pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Berita Viral
FAKTA di Balik Video Kontroversial Anggota DPRD Gorontalo Terungkap! Wahyudin Ngaku Diperas |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Wakil Kepala BGN soal Surat Perjanjian SPPG-Penerima Manfaat Rahasiakan Keracunan MBG |
![]() |
---|
LIVE Jam Puncak Gerhana Matahari Sebagian Hiasi Langit Indonesia Malam Ini 21 September 2025 |
![]() |
---|
MISTERI Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Indonesia hingga Pakar Ungkap Fenomena Apa yang Melanda |
![]() |
---|
FAKTA-Fakta Skandal Kapolsek Brangsong dengan Guru PAUD Janda 2 Anak, Digrebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.