Berita Viral

UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan

Berikut rincian besaran Gaji dan Tunjangan PNT terbaru berdasarkan isi UU ASN 2023 yang baru saja disahkan.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. UPDATE Besaran Gaji Plus Tunjangan PNS dan PPPK Sesuai UU ASN 2023 yang Baru Disahkan. 

- Jaminan kesehatan

- Jaminan kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

- Jaminan pensiun yang dibayarkan setelah ASN berhenti

- Jaminan hari tua.

Jaminan uang pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan orang tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Nantinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

5. Lingkungan kerja

Hak lingkungan kerja PNS dan PPPK dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Pengembangan diri

Adapun hak pengembangan diri bagi PNS dan PPPK adalah pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum

Pada ayat (9). hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Kewajiban PNS dan PPPK sebagai ASN tertulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023, berikut di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved