Pengurus Salah Satu Koperasi di Ketapang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sisa Hasil Kebun

Ujang menceritakan, kecurigaan awal pihaknya bermula ketika pihaknya mendapatkan data dana SHK yang dibayar pihak perusahaan ke koperasi.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Salah satu anggota koperasi, Ujang Suhardi yang melaporkan pengurus koperasi atas dugaan penggelapan dana SHK. 

Serta para pihak terduga yang terlibat, agar dapat diproses sesuai aturan.

"Kami merasa dirugikan. Laporan ini kami harap dapat diproses dan bukti-bukti sudah kami bawa saat laporan," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar membenarkan kalau adanya laporan dari para anggota koperasi ke Polres Ketapang.

"Memang benar dilaporkan dan sudah kami terima pengaduannya," kata Faris.

Untuk itu, lanjut Faris, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur atas dugaan kasus tersebut, hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan, kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini nantinya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kebun Yadi Warsono saat dihubungi Tribun Pontianak belum merespon terkait laporan polisi yang dibuat oleh anggotanya tersebut. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved