Berita Viral

Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Artinya tidak ada lagi yang namanya Tenaga Honorer di 2024 dan yang ada hanya PPPK dan PNS saja sesuai UU ASN 2023 terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Sah! Tenaga Honorer Resmi Dihapus dan PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS. 

Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tidak mematuhi larangan ini, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Pasal 65 ayat (3) UU ASN.

PPPK dapat uang pensiun

Selain pegawai non-ASN atau tenaga honorer, UU ASN 2023 turut memuat kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Sama seperti PNS, PPPK kini mendapat jaminan pensiun setelah tak lagi berstatus sebagai pegawai ASN.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," isi Pasal 21 ayat (1) UU ASN.

Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:

- Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.

- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.

- Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.

- Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

- Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

- Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta penbgembangan kompetensi.

- Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.

Pensiunan PNS Wajib Baca! Cara Mudah Otentikasi Taspen Cukup Lewat HP Saja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved