Pj Gubernur Kalbar Sebut 80 Persen DBH Sawit untuk Pembangunan Infrastruktur
“Jadi tentunya sangat penting untuk mensinergikan DBH sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit,” ucap Harisson.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa 80 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.
Sedangkan persentase 20 persennya lagi akan diperuntukan untuk kegiatan lainnya seperti Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, Rehabilitasi hutan dan lahan, dan Perlindungan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Sosial.
Adapun pembagian atau persentase penggunaan dari DBH Sawit itu, Sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
"Jadi, dari DBH sawit nanti akan kita alokasikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai perundang-undangan atau aturan yang berlaku,” ujar Harisson usai membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, di Aula Garuda Pemprov Kalbar, Jumat 3 November 2023.
Baca juga: Provinsi Kalbar Akan Terima DBH Sawit pada Desember 2023, dengan Besaran Mencapai Rp 311 Miliar
Harisson menegaskan, sebagaimana tujuan semula dari DBH sawit ini untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah, yang akan diberikan pusat melalui transfer keuangan ke daerah.
“Jadi tentunya sangat penting untuk mensinergikan DBH sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit,” ucap Harisson.
Adapun dari DBH sawit di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan UU Nomor: 1 Tahun 2022 dan PP 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit diatur pada Pasal 5. Yang mana dari DBH itu dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 80 persen.
Kemudian untuk Kabupaten Kota penghasil menerima sebesar 60 persen, dan Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 20 persen. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Ajang IPOSC 2025 di Kalbar, Dorong Petani Sawit Tingkatkan Produksi dengan Bibit Topaz |
![]() |
---|
Sinkronisasi RTRW, Pemprov Kalbar Gelar Rapat Bersama Pemkab Sintang di Pontianak |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Sebut Koordinator MBG Tak Pernah Koordinasi, Ada Masalah, Pemda yang Diserang |
![]() |
---|
Usai Murid SD Ketapang Kini Murid di Sanggau Diduga Keracunan MBG, Gubernur dan DPRD Angkat Bicara |
![]() |
---|
Ratusan Massa Gelar Aksi Hari Tani Nasional di Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Konflik Agraria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.