Berita Viral

Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek Isi UU ASN 2023

Aturan terbaru kini Prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu berdasarkan UU ASN 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru Prajurit TNI dan Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Cek UU ASN 2023 

Lalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Kemudian mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selanjutnya, dijelaskan juga soal peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas, penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved