Cara Buat KTP Digital, Pemohon Harus Sudah Punya NIK E-KTP dan Nomor Handpone yang Aktif!

Bagi Kamu yang mau buat KTP Digital langsung saja unduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh KTP Digital dan E-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara membuat KTP di aplikasi IKD Kemendagri, jangan salah masukan NIK dan Nomor Ponsel.

Bagi Anda yang mau buat KTP Digital langsung saja unduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Bagi Anda yang sudah unduh IKD. Lalu siapkan beberapa syarat pembuatan KTP Digital.

Setiap Disdukcapil sudah mulai memfasilitasi warga untuk pindah KTP elektronik ke KTP Digital.

KTP Digital atau Kartu Tanda Penduduk Digital merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk menggantikan kartu tanda penduduk fisik dengan versi digital.

KTP Digital dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam KTP Digital, data dan informasi identitas individu seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan foto akan disimpan dalam bentuk elektronik.

Kartu ini dapat diakses melalui aplikasi atau platform khusus yang biasanya disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.

Cara Buat KTP Digital Alamat Email Wajib Aktif, Selanjutnya Login Aplikasi Identitas Kependudukan!

Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum membuat KTP Digital:

- Pertama, Ponsel dengan akses internet

- Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Ketiga, Alamat e-mail aktif

- Keempat, Nomor ponsel aktif

Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!

Kemudian ikuti langkah - langkah cara membuat KTP Digital berikut ini:

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

 - Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. 

Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved