Berita Viral
Harga Resmi Gas Elpiji Per Tabung Mulai 2 November 2023 di Pangkalan LPG Pertamina Seluruh Indonesia
Harga resmi Gas Elpiji per tabung di pangkalan LPG Pertamina seluruh Indonesia per Kamis 2 November 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rilis daftar harga resmi Gas Elpiji per tabung di pangkalan LPG Pertamina seluruh Indonesia per Kamis 2 November 2023.
Pemerintah melalui BUMN mereka yaitu PT Pertamina merilis daftar harga resmi Gas Elpiji per tabung.
Perlu diketahui, adapun ukuran tabung Gas LPG resmi dari Pertamina mulai dari 3kg, 5,5 kg dfan 12 kg.
Sejauh ini untuk harga liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) 5,5 kg dan 12 kg masih normal dan resmi berlaku mulai Kamis 2 November 2023.
Artinya, belum ada perubahan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada November 2023.
Adapun daftar harga resmi elpiji tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg masih mengikuti penyesuaian harga terakhir yang ditetapkan Pertamina pada Minggu 25 Juni 2023 lalu.
• Ikut Turun! Harga BBM Terbaru Per 2 November 2023 di SPBU Shell Seluruh Indonesia
Penyesuaian harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg
Berdasarkan penyesuaian harga pada Minggu 25 Juni 2023, harga elpiji 5,5 kg turun sebesar Rp 4.000 per tabung.
Penurunan harga juga terjadi pada elpiji 12 kg sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.
Meski ada penurunan harga, Pertamina tidak melakukan penyesuaian harga pada elpiji bersubsidi.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, penentuan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg menjadi kewenangan badan usaha.
Hal tersebut mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan," ujar Fadjar dikutip dari laman Pertamina.
"Sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," sambungnya.
Harga elpiji bersubsidi
Lebih lanjut, Fadjar menerangkan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah daerah di setiap provinsi, kabupaten, atau kota.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (4), HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.
Fadjar menyampaikan Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar penggunaan elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Ke depan, Pertamina juga akan menyalurkan elpiji bersubsidi menggunakan KTP supaya lebih tepat sasaran.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Arti Lingkaran Merah di Tabung LPG
Daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai Rabu (1/11/2), simak daftarnya berikut ini:
1. Daftar harga elpiji 5,5 kg
Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 100.000
Sumatera Utara: Rp 100.000
Sumatera Barat: Rp 100.000
Riau: Rp 100.000
Kepulauan Riau: Rp 100.000
Jambi: Rp 100.000
Sumatera Selatan: Rp 100.000
Bengkulu: Rp 100.000
Lampung: Rp 100.000
Bangka Belitung: Rp 103.000
Banten: Rp 96.000
DKI Jakarta: Rp 96.000
Jawa Barat: Rp 96.000
Jawa Tengah: Rp 96.000
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 96.000
Jawa Timur: Rp 96.000 Bali: Rp 96.000
Nusa Tenggara Barat: Rp 96.000
Kalimantan Barat: Rp 103.000
Kalimantan Tengah: Rp 103.000
Kalimantan Selatan: Rp 103.000
Kalimantan Timur: Rp 103.000
Kalimantan Utara: Rp 113.000
Sulawesi Selatan: Rp 100.000
Sulawesi Tengah: Rp 100.000
Gorontalo: Rp 103.000
Sulawesi Utara: Rp 103.000
Sulawesi Tenggara: Rp 103.000
Maluku: Rp 123.000
Papua: Rp 123.000.
• Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 2 November 2023 di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Cek Disini
2. Daftar harga elpiji 12 kg/Bright Gas 12 kg
Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 206.000
Sumatera Utara: Rp 206.000
Sumatera Barat: Rp 206.000
Riau: Rp 206.000
Kepulauan Riau: Rp 206.000
Jambi: Rp 206.000
Sumatera Selatan: Rp 206.000
Bengkulu: Rp 206.000
Lampung: Rp 206.000
Bangka Belitung: Rp 214.000
Banten: Rp 204.000
DKI Jakarta: Rp 204.000
Jawa Barat: Rp 204.000
Jawa Tengah: Rp 204.000
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 204.000
Jawa Timur: Rp 204.000 Bali: Rp 204.000
Nusa Tenggara Barat: Rp 204.000
Kalimantan Barat: Rp 214.000
Kalimantan Tengah: Rp 214.000
Kalimantan Selatan: Rp 214.000
Kalimantan Timur: Rp 214.000
Kalimantan Utara: Rp 241.000
Sulawesi Selatan: Rp 206.000
Sulawesi Tengah: Rp 206.000
Gorontalo: Rp 214.000
Sulawesi Utara: Rp 214.000
Sulawesi Tenggara: Rp 214.000
Maluku: Rp 214.000
Papua: Rp 261.000.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas di Kamboja, Pamit Interview Kerja Berujung Duka 2025 |
![]() |
---|
Ketahui Penyebab Orang Zaman Sekarang Susah Kaya Lengkap Solusinya |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Sherly Berkostum Mermaid Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut |
![]() |
---|
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.