Bapenda Kalbar Gencar Lakukan Sosialisasi Program Bayar Pajak Bebas Denda

“Pak Edi saat bersamaan sedang melepas acara di lokasi yang sama saat kita melakukan sosialisasi. Jadi secara spontan Pak Wali juga mendukung program

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Foto bersama Wako Pontianak, saat sosialisasi program bayar pajak bebas denda di Taman Digulis Untan, Pontianak pada Minggu 29 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar, terus melakukan sosialisasi terkait Program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat yang sudah dimulai sejak 16 Oktober, dan akan berakhir pada 20 Desember 2023.

Dalam hal ini, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan bersama pihak Jasa Raharja Kalbar, turun langsung untuk memberikan sosialisasi program bayar pajak bebas denda di tempat- tempat keramaian. Diantaranya, sosialisasi ini dilakukan dengan pembagian leaflet di Taman Digulis Untan, Pontianak pada Minggu 29 Oktober 2023.

Edy menyampaikan sosialisasi ini berfokus di kawasan jogging track Untan, Taman Catur dan Untan bagian Rektorat yang menjadi kawasan favorit masyarakat untuk berkumpul dan berolahraga setiap harinya, dan selalu ramai di sabtu da minggu.

Pada saat sosialisasi Bayar Pajak Bebas Denda tersebut, Edy menyampaikan bahwa mendapat dukungan secara spontan dari Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono, yang saat bersamaan juga menghadiri kegiatan di lokasi yang sama.

Sepekan Seni dan Bahasa SMPN 3 Pontianak, Wako Dorong Siswa Gali Potensi dan Kembangkan Minat Bakat

“Pak Edi saat bersamaan sedang melepas acara di lokasi yang sama saat kita melakukan sosialisasi. Jadi secara spontan Pak Wali juga mendukung program pemerintah yang secara aktif dan langsung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” ujar Edy.

Edy menyampaikan berbagai keuntungan bisa didapatkan masyarakat yang ingin membayar pajak pada program Bayar Pajak Bebas Denda bagi pajak kendaraan bermotor ini , seperti akan diterapkan Bebas Denda BBNKB II, Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, Bebas Pajak Progresif, Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pjak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

“Kami hampir setiap minggunya turun untuk melakukan sosialisasi untuk program ini, yang akan berakhir pada 20 Desember mendatang. Saya harap masyarakat dapat menggunakan kesempatan ini untuk membayar pajak di gerai-gerai yang telah disiapkan secara offline maupun online,” ujar Edy, Selasa 31 Oktober 2023.

Lewat sosialisasi ini, Edy berharap masyarakat bisa memanfaatkan program yang telah diberikan Pemerintah untuk mempermudah dalam pembayaran pajak kendaraan.

“Jadi masyarakat bisa langsung membayar pajak disemua titik layanan, baik itu di Samsat, Drive-thru, Samsat Keliling, Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar dan ataupun Signal,” pungkas Edy. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved